Majalengka, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepolisian memberhentikan secara tidak hormat satu anggota Polres Majalengka karena bolos kerja tanpa izin 30 hari berturut-turut.

Kepala Polres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Sudargo, anggota Satuan Sabhara, Senin, yang ditandai dengan pelepasan baju dinas Sudargo, yang kemudian diganti dengan baju batik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat ini kita lakukan kepada yang bersangkutan karena selama 30 hari kerja berturut-turut tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan hingga saat diberhentikan," kata AKBP Noviana.

Pemecatan tersebut karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.

Noviana mengatakan pemberhentian Sudargo dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/1506 /XII/ 2017 tanggal 29 Desember 2017.

Sebelum Keputusan Kapolda Jawa Barat keluar, ia menjelaskan, Sudargo sudha menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di tingkat Polres Majalengka pada 2 Maret 2017.

Menurut Noviana pelaksanaan PTDH ini sebagai bentuk tegas Polres Majalengka terhadap personel yang tidak disiplin dan melanggar aturan ketentuan dalam menjalankan tugas.

"Saya berpesan kepada anggota Polres Majalengka jika ada unsur-unsur yang terpenuhi karena terbukti melawan ketentuan hukum maka akan di PTDH sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan ini sebagai bentuk pelajaran dan efek jera bagi personel yang lainnya," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018