Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan melakukan pengaturan terhadap waktu operasional angkutan kota kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya bersama dengan pemilik maupun sopir angkot JP03, JP03A, M08 dan M010 telah mencapai kesepakatan untuk bersama-sama menjalankan program OK-OTrip.

"Kami sudah sepakat untuk melaksanakan program OK-OTrip dengan menggunakan harga lama, yaitu Rp3.459,36 per kilometer. Kami akan mengatur waktu operasional angkot-angkot itu," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Menurut dia, operasional angkutan umum di kawasan Pasar Tanah Abang itu dibagi menjadi dua shift. Pertama, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dapat beroperasi Bus Transjakarta Tanah Abang Eksplorer.

Shift kedua, yaitu mulai pukul 15.00 WIB hingga 08.00 WIB dapat beroperasi seluruh angkot yang melewati Jalan Jatibaru Raya atau Stasiun Tanah Abang sisi barat dari arah selatan ke utara.

"Saat ini memang kita masih menunggu revisi untuk penyesuaian tarif berikutnya dan implementasi OK-OTrip untuk angkot di Tanah Abang. Sambil menunggu, kami lakukan modifikasi layanan angkot dan bus Transjakarta di kawasan itu," ujar Andri.

Sementara itu, salah satu pemilik angkot M08 Sitombuk menyatakan dukungannya terhadap program OK-OTrip. Dia pun berharap program tersebut dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan para pemilik maupun sopir angkot yang melewati Pasar Tanah Abang.

"Kami mendukung program OK-OTrip. Kami yakin itu solusi yang terbaik. Kalau memang progran itu bertujuan demi meningkatkan kesejahteraan kami, maka kami tidak akan keberatan. Kami juga setuju ada pembagian shift," ungkap Sitombuk.

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018