Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta pembukaan data kartu kredit nasabah untuk kepentingan perpajakan tidak dilakukan terburu-buru karena langkah ini membutuhkan persiapan matang dan mesti mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.

"Pelaksanaan yang terburu-buru dan tanpa persiapan akan mengundang kekhawatiran yang tidak perlu," kata Yustinus di Jakarta, Senin.

Yustinus mengatakan pemberlakuan pemanfaatan data kartu kredit sebaiknya didahului dengan pembuatan sistem dan prosedur operasi atau tata cara yang jelas, mudah, dan akuntabel.

Menurut dia, persepsi dan kekhawatiran dari inisitif ini mesti dijawab karena dapat memicu penurunan penggunaan kartu kredit sehingga merugikan perekonomian nasional.

"Perlu penetapan skala prioritas dan pengelolaan komunikasi serta momentum yang tepat, karena isu pemanfaatan data kartu kredit lebih menyangkut persoalan `privacy` bukan `secrecy`," ujar Yustinus.

Ia menambahkan, institusi, sistem dan aparatur yang profesional dan terpercaya dapat membantu peningkatan kepercayaan dan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.

Baca juga: OJK imbau masyarakat bijak memanfaatkan kartu kredit

Terkait batas nominal tagihan kartu kredit yang wajib disampaikan Rp1 miliar dalam setahun, Yustinus menilai jika lebih tepat ambang batas tidak didasarkan pada jumlah tagihan dalam setahun yang fluktuatif, namun didasarkan pada limit tertentu pada kartu kredit.

"Kami mengusulkan seluruh kartu kredit limit Rp100 juta ke atas wajib dilaporkan kepada DJP. Batas yang terlalu tinggi justru dikhawatirkan tidak optimal bagi tujuan intensifikasi maupun ekstensifikasi," kata dia lagi.

Yustinus memastikan usul batas nominal yang wajib disampaikan itu cukup moderat dan bisa fokus menyasar kelompok berpenghasilan menengah atas.

Namun, secara keseluruhan, dia menilai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit ini menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan basis pajak dan kepatuhan pajak melalui analisis yang memadai.

Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 mengenai tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang meminta perbankan menyerahkan data transaksi kartu kredit kepada DJP yang mulai berlaku untuk tagihan Januari-Desember 2018 dengan total tagihan paling sedikit Rp1 milliar, dan disampaikan kepada otoritas pajak paling lambat April 2019.

Kebijakan serupa pernah diwacanakan DJP awal 2017 semasa Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, namun ditunda karena dapat membuat masyarakat khawatir.

Baca juga: DJP kaji aturan wajib ungkap rencana pajak

Pewarta: Satyagraha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018