Male (ANTARA News) - Polisi Maladewa menangkap mantan presiden Maumoon Abdul Gayoom, Senin waktu setempat, kata juru bicara kepresidenan  Abdul Aleem kepada Reuters.

Langkah ini ditempuh hanya beberapa jam setelah Presiden Abdulla Yameen mengumumkan keadaan darurat selama 15 hari.

Perlawanan presiden ini menandai meluasnya sengkete hukum presiden dengan mahkamah agung di negara kepulauan itu.

Gayoom, yang merupakan adik tiri Yameen dan telah memerintah negeri ini selama 30 tahun sampai 2008, ditangkap di kediamannya, bersama dengan seorang menantunya.

Yameen menolak mematuhi perintah Mahkamah Agung untuk membebaskan para pemimpin oposisi, termasuk putra Gayoom,Farish, yang adalah wakil rakyat yang beroposisi.

Baca juga: Maladewa bergolak, Presiden Abdulla Yameen umumkan keadaan darurat

Pewarta: -
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018