Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menunjuk auditor yang akan mendampingi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mengawasi penggunaan dana kampanye.

"Nanti ditunjuk oleh KPU, satu pasangan calon ada kantor audit, masing-masing satu (tim audit)," ujar komisioner KPU Jabar Divisi Hukum dan Kampanye, Agus Rustandi di Bandung, Selasa.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon sebesar Rp.473 miliar.

Agus mengatakan, dalam peraturan KPU mengenai dana kampanye, tim audit akan memeriksa masing-masing calon mengenai azas kepatuhan dalam hal pelaporan kelebihan dana kampanye atau keterlambatan pelaporan besaran dana.

Kelebihan dana kampanye atau keterlambatan pelaporan besaran dana kampanye itu, bisa diketahui setelah tim auditor independen melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing calon.

"Hasil audit akan diumumkan ke publik jadi tahu mana calon yang tidak patuh mana yang patuh," katanya.

Apabila saat pelaporan ditemukan sumbangan dana yang melebihi ketentuan, maka pasangan calon dan serta tim pemenangan dilarang menggunakan dana kelebihan dan wajib melaporkannya ke KPU.

Mereka harus menyerahkan kelebihan dana kampanye ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Pasangan calon yang terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye KPU akan memberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.

"Kalau lebih nanti bisa ada sanksi dibatalkan sebagai pasangan calon, nanti yang membuat keputusan pembatalannya KPU. Selain lebih, juga terlambat menyampaikan laporan penerimaan dan laporan dana kampanye," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018