New Delhi (ANTARA News) - India akan melarang penggunaan mata uang virtual, cryptocurrency, dalam sistem pembayaran mereka, sekaligus menunjuk regulator untuk menilai perdagangan aset mata uang virtual yang belum diatur.

“Pemerintah akan mengambil langkah untuk menyatakan mata uang virtual ilegal sebagai sistem pembayaran,” kata Sekretaris Urusan Ekonomi India, S.C. Gagr dalam siaran televisi yang dikutip Reuters.

Pemerintah India membentuk tim untuk mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan mata uang virtual dan diminta untuk melaporkannya dalam tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret.

“Kami harap dalam tahun fiskal ini, komite bisa menyelesaikan rekomendasi, akan ada regulator,” kata Garg, yang menjadi kepala dalam tim tersebut.

India melihat mata uang virtual sebagai pembayaran ilegal dan akan menghilangkan penggunaan aaset virtual dalam sistem pembayaran mereka, kata Menteri Keuangan Arun Jaitley pekan lalu.

Pemerintah setempat beberapa kali mengeluarkan peringatan terhadap mata uang virtual, yang mereka sebut mirip “skema Ponzi”, menawarkan hasil yang besar untuk investor awal.

Nishith Desai dari ZebPay, tempat perdagangan bitcoin terbesar di India, menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah dalam membentuk regulasi.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018