Tulungagung (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, resmi membentuk satgas khusus antihoaks untuk mengantisipasi kampanye hitam selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah serentak, 27 Juni 2018.

Peluncuran satgas "anti-black campaign" dan "anti-money politics" (antikampanye hitam dan politik uang) tersebut dilakukan Polres Tulungagung bersama KPU, Panwas Pilkada, jajaran forum pimpinan daerah serta seluruh jajarannya di salah satu hotel bintang daerah tersebut, Rabu.

"Ini komitmen kami bersama seluruh elemen gakumdu (penegakan hukum terpadu) dalam mendukung terselenggaranya proses demokrasi yang bersih, jujur, dan aman. Tanpa kampanye hitam, tanpa politik uang," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar dikonfirmasi usai kegiatan.

Seremoni berlangsung singkat. Diawali dengan pidato sambutan beberapa unsur pimpinan lembaga yang tergabung dalam gakumdu, seperti panwas pilkada, polres dan kejaksaan negeri setempat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) dalam membentuk satgas antikampanye hitam dan politik uang.

Masing-masing jajaran pimpinan lembaga yang tergabung dalam gakumdu juga membubuhkan tanda tangan petisi antihoak dan antipolitik uang, yang kemudian diikuti oleh perwakilan anggota komunitas media massa, serta media sosial.

Terkait fokus area garapan kedua satgas itu menurut penjelasan Kapolres Tofik Sukendar adalah selama gelaran pilkada serentak, baik pilbup maupun pilgub yang puncaknya digelar pada 27 Juni 2018.

Kedua satgas yang dibentuk, menurut Tofik, diisi oleh tim khusus dari kepolisian. Namun kinerja mereka selanjutnya tetap bermuara pada lembaga adhoc gakumdu, sehingga penanganan dilakukan dengan kajian lintassektoral.

"Penanganan perkara tindak pidana pemilu, baik akibat kampanye hitam maupun politik uang, akan dilakukan secara profesional yang terkoordinasi dengan gakumdu," ujarnya.

Kapolres Tofik mengatakan, tidak setiap perkara dugaan kampanye hitam dan politik uang ditindaklanjuti hingga ranah hukum.

Selain terlebih dulu dilakukan pendalaman dan kajian bersama jajaran gakumdu, perkara baru dilimpahkan ke proses hukum lebih lanjut apabila proses mediasi tidak membuahkan hasil, atau unsur pidana politik nyata ditemukan.

"Pada posisi ini saya mengimbau seluruh aparat di jajaran polres maupun polsek-polsek untuk bersikap profesional. Pembentukan Satga-satgas ini diharapkan menjadi `entry point` bagi masing-masing lembaga untuk melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018