Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 67 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017 dengan tersangka Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus.

"Hingga hari ini sekurangnya 67 saksi telah diperiksa dalam kasus ini khususnya untuk tersangka Mas`ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Saksi-saksi itu antara lain Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Kabid Akuntansi dan anggota TAPD RAPBD 2017, PNS lainnya di lingkungan Kota Mojokerto, Direktur CV Bintang Persada, dan unsur swasta lainnya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun telah memeriksa Mas`ud Yunus sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"Ini adalah pemeriksaannya yang ketiga sebagai tersangka. Sebelumnya pernah diperiksa pada 4 Desember 2017 dan 12 Januari 2018," ucap Febri.

Terhadap Mas`ud, kata dia, penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Sementara itu seusai menjalani pemeriksaan, Mas`ud juga mengaku dikonfirmasi soal komitmen "fee". Namun, ia mengaku tidak menerima komitmen "fee" dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR itu.

"Oh tidak. Ke dewan dari eksekutif ke legislatif," ucap Mas`ud yang diperiksa sekitar tujuh jam tersebut.

Dalam kasus itu, Mas`ud diduga sebagai pihak pemberi. KPK sendiri sampai saat ini belum menahan Mas`ud yang ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017.

"Ya tidak tahu, ikuti prosedurnya saja, mau tahan `monggo` tidak pun tidak apa-apa," ucap Mas`ud.

Namun, ia mengaku sudah siap jika KPK menahannya.

"Harus siap lah sebagai warga negara yang baik siap," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018