Jakarta (ANTARA News) - Hasil investigasi Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kasus ledakan petasan di PT Panca Buana Sukses di Tangerang, Banten, pada tanggal 26 Oktober 2017 menyatakan perusahaan tersebut melanggar empat aturan ketenagakerjaan.

"Kami sudah melihat secara langsung dan tim Binwasnaker sudah turun dan telah kordinasi intensif dengan Disnaker Banten dan Polisi. tim investigasi dan penyidikan PPNS menemukan empat pelanggaran," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.

Empat temuan tersebut terungkap setelah adanya investigasi oleh Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja Binwasnaker dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Polri dan Dinas Tenaga Kerja Banten.

Keempat pelanggaran tersebut adalah pertama perusahaan PBS belum melapor terkait wajib lapor ketenagakerjaan. Pelanggaraan Kedua, tidak mengikutsertakan semua pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan pelanggaran ketiga adalah tidak menyediakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja. Keempat memperkerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

"Dasil hasil penyidikan telah ditetapkan dua tersangka yakni Indra Liona selaku pengusaha/pemilik dan Andrew sebagai pengurus. Proses hukumnya masih terus dilakukan," kata Menaker.

Hanif memaparkan bahwa setelah menerima informasi kebakaran, Dirjen Binwasnaker dan K3, pengawas spesialis K3 serta tim dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten langsung melakukan investigasi awal ke lokasi kejadian.

Langkah berikutnya adalah membentuk tim investigasi melalui surat perintah Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor Sprint.167/BINWASNAKER K3/X/2017, terdiri dari PPNS Pusat dan provinsi. Hasil penyelidikan PPNS Ketenagakerjaan tersebut berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Desember 2017.

"Sidang perkara 25 Januri lalu, yang sudah divonis kasus wajib lapor perusahaan atau pelanggaran pertama. Sanksi maksimal denda Rp1 juta sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan pelaksanaannya. Kasus-kasus lainnya masih dalam proses," katanya.

Ledakan di pabrik petasan tersebut memakan korban 103 orang yakni 51 orang tewas dan 45 orang dirawat di rumah sakit yang saat ini telah kembali ke rumah masing-masing.

Dari 103 pekerja tersebut, hanya 27 pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sedangkan sisanya tidak didaftarkan menjadi anggota, termasuk pekerja anak-anak yang ilegal.

Dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018