Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara uji materi UU MD3 terkait dengan hak angket DPR terhadap KPK.

"Kami merasa agak kecewa dengan putusannya, karena uji materi ini ditolak," ujar Laode di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Laode mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Ini kan putusan yang tak bisa dibanding dan dikasasi, ini putusan terakhir dan mengikat sebagai hukum di negeri ini, maka KPK menghormati putusan tersebut," tambahnya.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi menyatakan untuk menolak permohonan uji materi terkait ketentuan hak angket tersebut.

Mahkamah berpendapat bahwa meskipun tergolong lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

Dengan demikian, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik, jelas Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Namun terdapat empat hakim konstitusi yaitu; Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dari lima hakim konstitusi lainnya.

Putusan ini berlaku untuk tiga permohonan yang ketiganya sama-sama mengajukan uji materi atas Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada KPK.

Adapun tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 diakukan oleh sejumlah pegawai KPK.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018