Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C bagi PT Garuda Indonesia.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Setijo juga diketahui berprofesi sebagai dosen di Swiss German University (SGU).

Dalam penyidikan kasus tersebut, Febri menyatakan terdapat dua proses paralel yang sedang berjalan saat ini.

"Untuk Garuda ada dua proses paralel yang berjalan. Pertama proses lintas negara karena "mutual legal assistance" atau MLA sudah kami ajukan dan tinggal menunggu proses di negara masing-masing. Itu tentu kami cenderung menunggu karena proses MLA sudah kami lakukan," katanya.

Proses kedua, kata dia, pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa dalam beberapa minggu ini.

"Kami ingin memastikan kembali, mengklarifikasi terkait hubungan-hubungan hukum, kontrak, dan perjanjian atau proses pengadaan yang terjadi di Garuda saat itu. Tentu yang didalami atau dijadikan fokus kaitan antara proses pengadaan dan pihak-pihak di pengadaan itu terkait dengan dugaan "fee" yang diberikan pada tersangka," tuturnya.

Selain itu, kata dia, KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti sekuat-kuatnya dalam kasus tersebut.

"Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi. Namun, proses formil MLA masih berjalan hingga saat ini," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018