New Delhi (ANTARA News) – Google dikenai denda lebih dari 21 juta dolar AS (sekitar Rp286,4 miliar) di India atas "keberpihakan pencarian" dan penyalahgunaan posisi dominannya, kata regulator persaingan pada Kamis (8/2).

Raksasa internet Amerika Serikat (AS) itu dianggap memihak layanannya sendiri ketika pelanggan melakukan pencarian berdasarkan laporan dari Competition Commission of India (CCI), enam tahun setelah mereka mulai menyelidiki Google.

"Google terbukti melakukan praktik keberpihakan pencarian dan dengan melakukannya, menyebabkan kompetitor serta penggunanya rugi," menurut sebuah perintah dari CCI.

"(CCI) menilai layak untuk menjatuhkan denda kepada Google dengan nilai lima persen dari rata-rata pendapatan total yang dihasilkan dari operasi di India dari berbagai segmen bisnis untuk tahun finansial 2013, 2014 dan 2015."

Perintah itu menyebutkan Google diberikan waktu 60 hari untuk membayar denda itu "atas pelanggaran tindakan antitust," Demikian AFP.

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018