Standar harga untuk rusak berat Rp50 juta per unit, sedangkan rusak sedang nanti akan dilihat dari kerusakan. Bisa satu rumah Rp20 juta atau Rp30 juta, nanti akan dilihat dan dilakukan verifikasi ulang."
Serang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Banten dengan dukungan dua kementerian yakni Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Sosial segera memperbaiki rumah rusak akibat gempa, diantaranya 291 rumah yang rusak berat.

Kabid Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, M Juhriyadi di Serang, Jumat mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan Muspika serta rapat koordinasi kecamatan lokasi gempa di tiga kabupayen yang terdampak gempa, sebanyak 497 rumah warga rusak akibat gempa.

"Dari data Rakor yang dilakukan oleh BPBD, Pemkab Lebak, Pandeglang dan Serang, serta dari kepolisian daerah dan BMKG, ada 497 rumah yang mengalami rusak, dengan rincian rusak ringan 113, rusak sedang 93 dan rusak berat ada 291 unit," katanya.

Ia mengatakan, rumah warga yang rusak akibat gempa, semula akan diberikan bantuan dari dana Tidak Terduga (TT) dan segera diperbaiki adalah kategori berat. Namun setelah dilakukan pembahasan dan koordinasi oleh tim, kategori rusak sedang juga akan dilakukan renovasi secepatnya.

"Rencana awal memang hanya rusak berat, tetapi sekarang karena ada program dari pemerintah pusat, Kemen PUPR dan Kemensos, rusak sedang juga akan dibangun," katanya.

Sedangkan yang rusak ringan, kata Juhriyadi, akan mendapatkan bantuan perbaikan dari kabupaten/kota.

"Yah, kita harapkan, untuk rusak ringan itu ada perbaikanya dari bupati masing-masing, dari APBD-nya," kata dia.

Meski demikian Juhriyadi belum mengetahui besaran rupiah masing-masing kementerian tersebut.

"Kita belum tahu, berapa jumlahnya. Yang pasti mereka punya programnya masing-masing. Dan dari Banten hanya kita gunakan dari dana TT (Rp10 miliar), kalaupun ada kekurangan, anggaran dari dua kementerian," katanya.

Adapun biaya perbaikan untuk rumah rusak sedang, nantinya akan dihitung melalui standar Basarnas dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

"Standar harga untuk rusak berat Rp50 juta per unit, sedangkan rusak sedang nanti akan dilihat dari kerusakan. Bisa satu rumah Rp20 juta atau Rp30 juta, nanti akan dilihat dan dilakukan verifikasi ulang," kata Juhriyadi.

Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018