Pangkalpinang (ANTARA News) - Tim gabungan yang terdiri atas aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai menangkap empat anak buah kapal warga negara Taiwan yang membawa 1,1 ton sabu-sabu menggunakan Kapal Sunrise Glory di Perairan Selat Philips pada Rabu (7/2) menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Sabtu.

Ia menjelaskan operasi itu sudah dimulai 2 Desember 2017 berdasarkan informasi mengenai kapal asing yang akan membawa narkoba ke Indonesia melalui jalur laut dengan kapal ikan.

Tim gabungan kemudian menelusuri dan mendeteksi keberadaan kapal tersebut. Namun, menurut Arman, kapal yang dicurigai tidak langsung masuk wilayah Indonesia melainkan terus berlayar dari sekitar Teluk Andaman menuju Australia di luar teritorial laut Indonesia.

"Diperkirakan kapal tersebut sempat menurunkan muatan narkoba seberat satu ton di Australia, namun kapal tidak tertangkap oleh otoritas setempat. Mulai saat itu tim kehilangan jejak," kata Arman.

Baru pada Rabu (7/2) tim kembali bisa mendeteksi keberadaan kapal itu di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut kemudian menangkap kapal bernama Sunrise Glory yang berbendera Singapura itu beserta empat awaknya pada Rabu siang (7/2).

Menurut siaran pers Dispenal di Batam, pada Jumat (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam selanjutnya memeriksa anak buah kapal Sunrise Glory.

Pada Jumat pukul 18.00 WIB, menurut Dispenal, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam 41 karung beras dalam palka bahan makanan.

"Dan bersama-sama dengan tim melakukan penggeledahan di dalam kapal, ditemukan narkotika jenis shabu 1,1 ton di dalam 41 karung yang ditumpuk bersama-sama dengan beras," kata Arman.

Saat ini kapal pembawa narkoba itu masih berada di Lanal Batam. Arman mengatakan aparat melanjutkan penggeledahan di kapal dengan empat awak yang berkewarganegaraan Taiwan itu untuk menemukan barang bukti lainnya.

"Pengembangan dan penyidikan kasus ditangani oleh BNN Pusat," kata Arman.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018