Samarinda (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur reami menetapkan empat pasang calon gubernur-wakil gubernur yang akan bertarung pada Pemilu Kepala Daerah tahun ini.

Mereka adalah Isran Noor-Hadi Mulyadi, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, Rusmadi-Safaruddin dan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail.

Keempat pasangan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur-wakil gubernur Kaltim 2018 di aula gedung KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda, hari ini.

Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik menegaskan keempatnya telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan melalui jalur partai politik dan persyaratan lain sehingga disahkan sebagai calon peserta Pilgub 2018.

Namun keempatnya diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan pribadi pencalonan utama terkait dengan jabatan politis seperti anggota DPR dan dan sebagai Aparatur Sipil Negara yang masih dalam proses administratif.

"Pada tahapan pendaftaran ini bagi pasangan calon dari unsur PNS, TNI dan Polri hanya menyerahkan surat bersedia mundur, dan setelah ditetapkan sebagai calon masih ada tahapan lain yang harus dipenuhi yakni telah menerima surat pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang, itu diserahkan paling lambat 17 Februari, setelah itu calon yang bersangkutan wajib menyerahkan SK pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan," jelas Taufik.

Baca juga: Ridwan, Deddy, Tb Hassanudin, Sudrajat, resmi calon gubernur Jabar

Rusmadi adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, sedangkan wakilnya Safaruddin mantan Kapolda Kaltim.

Calon lainnya, Syaharie Jaang adalah Wali Kota Samarinda dan pasangannya Awang Ferdian Hidayat anggota DPR dari PDIP.

Andi Sofyan Hasdam adalah mantan wali kota Bontang namun saat mendaftar sebagai peserta Pilgub sudah tidak menjawab apa-apa lagi, sebaliknya pasangannya Nusyirwan Ismail masih wakil wali kota aktif Samarinda.

Isran Noor juga dalam posisi tidak ada jabatan yang melekat meski pernah menjabat bupati Kutai Timur sedangkan wakilnya Hadi Mulyadi masih terdaftar sebagai anggota DPR dari PKS.

Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menambahkan untuk calon yang memegang jabatan kepala daerah hanya diwajibkan menyerahkan surat cuti dari jabatan.

Usai menetapkan empat pasang calon, KPU akan mengundi nomor urut pasangan pada 13 Februari 2018 dan menetapkan jadwal kampanye pada 15 Februari 2018.

Pewarta: Arumanto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018