Yogyakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mulai memeriksa tersangka pelaku penyerangan di Gereja Santa Lidwina, Bedog, Kabupaten Sleman, Senin, setelah kondisinya membaik.

"Kondisi pelaku sekarang sudah membaik, sudah pulih, dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dhofiri dalam jumpa pers di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.

Dhofiri mengatakan tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY telah melakukan operasi untuk mengambil peluru yang bersarang di kaki kanan tersangka yang diketahui bernama Suliyono.

Polisi menembak kaki Suliyono karena dia tidak mau mengindahkan peringatan dan justru berbalik melawan aparat saat kejadian penyerangan pada Minggu (11/2).

Tim penyidik juga telah memeriksa 11 saksi untuk menelusuri berbagai kegiatan tersangka selama singgah di Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka singgah di Yogyakarta dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, untuk kembali ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Dhofiri, selama berada di Yogyakarta tersangka menginap di masjid dan musholla."Hanya menginap saja. Rekaman CCTV-nya juga ada," kata dia.

Dari tersangka, kepolisian telah menyita barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan untuk melakukan penyerangan dan dokumen ijazah yang ada di tas pelaku.

Mengenai kemungkinan kaitan penyerang dengan jaringan terorisme, Dhofiri menegaskan bahwa polisi tidak ingin berspekulasi sebelum mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan.

"Makanya pemeriksaan hari ini kita akan dapatkan informasi yang signifikan terkait motif dan lain-lain. Sampai dengan hari ini tim masih bekerja dan bergerak melakukan penelusuran," kata dia.

Menurut polisi, tersangka penyerang datang dengan membawa senjata tajam ke Gereja Santa Lidwina Bedok, Jalan Jambon, Kabupaten Sleman, Minggu, sekitar pukul 07.45 WIB. Warga Banyuwangi itu kemudian mengamuk sehingga melukai empat orang, termasuk seorang pastor.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018