Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengukuhkan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno sebagai penjabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung selama Pilkada Lampung 2018, karena gubernur dan wakil gubernur provinsi itu, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, akan cuti untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Harapan saya Pjs Gubernur Lampung segera melakukan konsolidasi di jajaran pemda dalam upaya melaksanakan Pilkada Serentak di Lampung," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.

Didik akan menjabat sebagai gubernur hingga 23 Juni 2018. Dia diminta segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Lampung guna memetakan potensi masalah dalam Pilkada Lampung.

Ia diharapkan mampu mengajak semua elemen termasuk tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat di Lampung bersama-sama menciptakan iklim sejuk menjelang dan selama perhelatan Pilkada Lampung.

Pilkada Lampung diikuti empat peserta yakni Mustafa-Ahmad Jajuli yang diusung oleh Nasdem, PKS, Hanura; Herman HN-Sutono yang diusung oleh PDIP; Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim yang didukung oleh Golkar, PAN, PKB; serta M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri yang diusung oleh Demokrat, PPP, Gerindra.


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018