Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR pada Rabu menyetujui rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK dan berharap DPR dan KPK semakin baik ke depannya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengetuk palu setelah seluruh anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, menyatakan menyetujui rekomendasi Pansus Angket KPK.

Dalam laporannya di Paripurna DPR, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan bahwa pembentukan Pansus didasarkan pada tiga hal, antara lain karena KPK belum mampu menunjukkan kinerja maksimal dengan indikator indeks persepsi korupsi yang belum membaik.

Ia mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara-negara yang secara geografis wilayahnya luas dan penduduknya banyak, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di bawah.

"Bahkan Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara di Kawasan Asia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi," katanya.

Dasar keduanya, menurut dia, "keuangan negara yang dikembalikan belum sepadan dengan keuangan negara yang digunakan untuk memberantas korupsi, terlebih lagi dengan kewenangan besar yang dimiliki KPK."

Yang ketiga, ia melanjutkan, adalah apa yang disebut sebagai trigger mechanism, yakni karena KPK belum menjadikan instansi penegak hukum lebih bersinergi, dan cenderung berjalan sendiri dan hal-hal lain yang secara politis masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat, serta belum terciptanya keharmonisan dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

"Proses pembentukannya diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK hingga jam 01.00 dini hari. RDP menginginkan KPK lebih terbuka dalam memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi III terhadap KPK sebagai pelaksana UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), anggota DPR mengajukan usul penggunaan hak angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU KPK.

Oleh karena itu, menurut dia, hak angket dibentuk bukan karena kasus yang sedang ditangani KPK melainkan untuk menggali lebih jauh bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama ini.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018