Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bekerja sama dengan aparat keamanan berhasil menemukan produk impor ilegal berupa bahan baku obat, bahan pangan dan kosmetik senilai Rp146,88 miliar sepanjang periode 2016-2017.

Berdasarkan keterangan pers di Jakarta, Rabu, Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito menyatakan data tersebut sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

"Kebanyakan produk ilegal masuk ke Indonesia melalui perorangan karena perilaku pasar masyarakat. Selain ketergantungan dan kebiasaan masyarakat terhadap produk tanpa izin edar serta disparitas harga, aturan Pemda atau lintas negara yang dinilai tidak relevan lagi, sehingga perlu diperkuat lagi kerja sama lintas sektoral di perbatasan," jelas Penny.

Adapun rincian nilai impor produk ilegal tersebut berupa obat Rp6,38 miliar, suplemen makanan Rp53 miliar, kosmetik Rp78 miliar dan bahan pangan Rp9,5 miliar.

Produk impor ilegal ini berasal dari Singapura, Malaysia, Thailand, India dan Tiongkok yang masuk melalui pelabuhan di Kalimantan Timur, Kepulauan Riau maupun jalur darat di perbatasan Kalimantan Barat.

Dalam kerja sama lintas sektoral dalam pengawasan dan penindakan di daerah perbatasan, BPOM RI selama ini telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian RI, Ditjen Bea dan Cukai, dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan publik, BPOM RI telah melakukan debirokratisasi dengan mewujudkan sistem Pelayanan Prima yang mencakup penambahan jadwal layanan, bimbingan teknik dan coaching clinic.

Tidak hanya itu, untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, penggunaan teknologi informasi (e-registrasi dan QR-Code) terus dilakukan tidak hanya untuk percepatan registrasi dan perizinan, tetapi juga peningkatan efektivtas pengawasan dan transparansi.

Untuk efektivitas, percepatan dan transparansi ini pula BPOM juga melakukan revisi dan penyusunan regulasi baru, perbaikan manajemen, dan infrastruktur pendukung.

"Semuanya ini bertujuan menciptakan transparansi proses dan percepatan registrasi dan akses masyarakat pada produk bermutu dan aman," ujar Penny.

Ke depan, BPOM RI akan terus melakukan langkah perbaikan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sistem e-registrasi, simplifikasi regulasi, capacity building, peningkatan kualitas pelayanan serta keberpihakan pada UKM.

Hal ini sesuai dengan substansi yang diatur dalam Perpres 80/2017 yang pada prinsipnya meliputi penajaman tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM RI dalam rangka penguatan kelembagaan BPOM dalam organisasi yang baru ini.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR-RI Yusuf Macan Effendi (Dede Yusuf) menyambut baik upaya BPOM RI untuk memperketat pengawasan di daerah perbatasan.

Dia menilai, daerah perbatasan harus menjadi prioritas BPOM RI dalam alokasi pembangunan Balai Besar POM di tahun ini.

"Kita harap dari 50-an Balai POM yang akan dibangun pada tahun ini, daerah perbatasan jadi prioritas. Contohnya, perbatasan Malaysia saja, sepanjang Kalimantan ada berapa Balai POM yang diperlukan," ujar Dede.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018