Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pekerja migran Indonesia Masamah binti Raswa Sanusi yang telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi segera dipulangkan ke Tanah Air.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, mengatakan Masamah dibebaskan dari ancaman hukuman mati akhir Januari 2018 sehingga menjadi WNI pertama yang dibebaskan dari hukuman mati pada 2018.

Pekerja migran asal Desa Buntet, Cirebon, itu dituduh membunuh bayi majikan berusia 11 bulan pada 2 Februari 2009.

Konjen RI di Jeddah M.Hery Saripudin mengungkapkan Masamah sebelumnya divonis lima tahun penjara pada 2014 namun jaksa penuntut umum mengajukan banding dan menuntut qisas hukuman mati.

Banding diterima oleh mahkamah Saudi dan pada 2016 disidangkan kembali.

Pada sidang 13 Maret 2017, ayah si bayi memaafkan Masamah dan juga tidak menuntut uang diyat.

Pada keputusan final Masamah dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman penjara 2,5 tahun sejak pertama kali ditahan.

Bagi warga negara asing, untuk bisa keluar dari penjara tidak bisa lagi dijamin oleh orang asing, melainkan harus menggunakan jaminan orang Saudi.

Perwakilan RI di Saudi kemudian meminta majikan Masamah memberikan jaminan dan bersama-sama bertemu wakil gubernur Provinsi Tabuk.

"Setelah melalui berbagai negosiasi dan jaminan dari majikan, pada 28 Januari putusan dari wakil gubernur keluar. Wakil gubernur langsung menghubungi kepala penjara di mana Masamah ditahan," kata Saripudin.

KJRI Jeddah langsung menjemput Masamah pada 28 Januari ke penjara di Tabuk untuk dibawa ke Jeddah.

Saat ini Masamah sudah berada di shelter KJRI Jeddah sembari menunggu proses imigrasi. "Mudah-mudahan dalam beberapa minggu atau satu bulan ke depan saudari Masamah ini kami pulangkan," kata Hery.

Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan hukuman mati di Arab Saudi sangat tegas bahkan Raja Saudi pun tidak mempunyai kewenangan mengintervensi hukuman mati.

"Yang bisa menyelamatkan dari hukuman mati hanya satu, yaitu ahli waris korban," kata Agus.

Ia menambahkan perwakilan RI di Saudi terus membantu salah satunya untuk melakukan negosiasi dengan para ahli waris korban.

Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa ada 100 kasus WNI yang terancam hukuman mati di Saudi sejak 2011 hingga sekarang, 79 di antaranya berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati hingga Januari.

Pemerintah masih menangani 21 kasus WNI yang terancam hukuman mati di Saudi.

 Baca juga: "Post mortem" Adelina selesai, besok dirilis ke publik

Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018