Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencoret Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) sebagai salah satu anggota karena tidak melaporkan data penjualan wholesales (pabrik ke diler) sejak April 2017.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengonfirmasi pabrikan mobil premium asal Jerman itu tidak menjadi anggota sejak dilayangkan surat pemutusan hubungan pada 15 Februari 2018.

"Iya betul," kata Kukuh Kumara saat dikonfirmasi Antara News pada Jumat (16/2) terkait dikeluarkannya Mercedes-Benz dari daftar keanggotaan Gaikindo.

Kukuh membenarkan bahwa dilayangkannya surat pemutusan hubungan keanggotaan itu karena pihak Mercy Indonesia tidak patuh untuk memberikan laporan penjualan.

Secara terpisah, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan hingga memfasilitasi Mercedes-Benz Indonesia agar memberikan laporan penjualan itu.

"Kami sudah memberikan kesempatan dan mengakomodir kesulitan mereka," kata Jongkie melalui sambungan telepon pada Jumat (16/2) petang.

(Baca: Mercedes-Benz Indonesia dan Gaikindo sepakat soal laporan penjualan)

Jongkie mengatakan Gaikindo mengakomodir kemauan Mercedes-Benz Indonesia agar laporan penjualan itu diunggah di laman resmi milik pemerintah, yaitu Kementerian Perindustrian, yang bertautan dengan data penjualan milik Gaikindo.

Pada pekan lalu, President & CEO PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Roelof Lamberts, buka suara atas sikap perusahaan yang tidak menyerahkan data penjualan wholesales kepada Gaikindo sejak April 2017.

Lamberts mengatakan pihaknya tidak melaporkan penjualan kepada Gaikindo karena arahan dari perusahaan induk Daimler AG di Jerman yang mengklasifikasikan informasi dan data penjualan sebagai hal yang rahasia sehingga tak dapat diungkapkan.

Lamberts mengatakan, menurut kebijakan Daimler AG, pihaknya hanya bisa memberikan data penjualan kepada pemerintah sebagai pihak berwenang untuk mempublikasi data, bukan oleh Gaikindo.

"Jadi ketidaksetujuan pada publikasi data pada website Gaikindo. Kami pada saat itu sama-sama mencari solusi," kata Lamberts.

Sementara itu, pihak Gaikindo mengklaim berhak mendapatkan data penjualan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2013. Gaikindo pun berkewajiban melaporkan hasil penjualan wholesales anggotanya kepada Kementerian Keuangan terkait pajak, dan Kementerian Perindustrian untuk volume penjualan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Mercedes-Benz Indonesia.
Pewarta:
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018