Bukan hanya dua artis tersebut saja, kita lihat saja nanti."
Depok (ANTARA News) - Artis Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang First Travel, Heri Jerman dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.

Kedua artis tersebut akan hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Ya untuk sementara baru artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tau dulu, " jelasnya.

Heri mengatakan untuk pokok materi kenapa Syahrini dan Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi, akan dilihat pada saat persidangan.

"Ikuti persidangan saja nanti masalah materinya akan dijelaskan, yang jelas nanti akan dihadirkan kedua artis tersebut," katanya.

Heri menjelaskan selain Syahrini akan ada beberapa artis lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang selanjutnya.

"Bukan hanya dua artis tersebut saja, kita lihat saja nanti," katanya.

Dalam sidang perdana kasus First Travel Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel.

Ketiga dakwaan tersebut adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64 dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018