Jakarta (ANTARA News) - PT Mobile-8 Telecom (FREN) memperoleh izin baru penyelenggaraan jaringan bergerak selular dengan sistem CDMA (Code Division Multiple Access) yang baru dengan cakupan wilayah nasional. Presiden Direktur FREN, Hidajat Tjandradjaja, dalam laporannya ke Bursa Efek Surabaya (BES) mengatakan, dengan diperolehnya ijin penyelenggaraan jaringan bergerak selular dengan sistem CDMA 2000-1x dan jasa telepon dasar dengan cakupan wilayah penyelenggaraan nasional. Menurut Hidajat, izin baru ini diperoleh setelah efektifnya penggabungan usaha tiga anak perusahaan, PT Telekomindo Selular Raya (Telesera), PT Metro Selular Nusantara (Metrosel) dan PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo), ke dalam perseroan pada 31 Mei 2007. Dengan efektifnya penggabungan usaha itu, maka pada 28 Juni 2007 perseroan telah menerima dua izin penyelenggaraan jaringan yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo). Izin itu adalah izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas kepada FREN berdasarkan keputusan Menkoinfo Nomor 292/KEP/M.KOMINFO/06/2007 tanggal 15 Juni 2007. Selain itu, izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler FREN berdasarkan keputusan Menkoinfo Nomor 293/KEP/M.KOMINFO/06/2007 tanggal 15 Juni 2007. Kedua izin tersebut mulai efektif per 30 Mei 2007. Hidajat juga mengungkapkan bahwa dengan diperoleh kedua izin itu, maka izin penyelenggaraan jaringan dari ketiga anak perusahaan dinyatakan tidak berlaku. Izin yang tidak berlaku itu adalah izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas kepada Telesera berdasarkan keputusan Menkoinfo Nomor 166/KEP/M.KOMINFO/5/2007 tanggal 2 Mei 2007. Kedua, izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas kepada Metrosel berdasarkan keputusan Menkoinfo Nomor 167/KEP/M.KOMINFO/5/2007 tanggal 2 Mei 2007. Ketiga, izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas kepada Komselindo berdasarkan keputusan Menkoinfo Nomor 166/KEP/M.KOMINFO/5/2007 tanggal 2 Mei 2007. Keempat, izin penyelenggaraan jasa telepon dasar kepada FREN berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP.309 Tahun 2003 tanggal 23 Oktober 2003. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007