Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sanksi yang diberikan terhadap PT Waskita Karya terkait kecelakaan konstruksi pada Proyek Tol Becakayu menunggu proses investigasi selesai.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Waskita Karya Cipinang, Jakarta, Selasa, Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono, mengatakan saat ini investigasi di lapangan masih berjalan untuk memastikan penyebab kecelakaan pada proyek Tol Becakayu yang terjadi pukul 03.00 dini hari tadi.

"Sekarang ini investigasi masih dalam proses sehingga kita tidak bicara dulu terhadap sanksi. Berdasarkan Undang-Undang itu diatur. Kami belum menarik kesimpulan, masa sudah bicara sanksi," kata Sri.

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

Namun, sanksi tersebut belum dijatuhkan terhadap Waskita Karya meskipun kecelakaan pada proyek telah menyebabkan setidaknya tujuh korban luka-luka.

(Baca juga: Waskita: kecelakaan Becakayu bukan akibat robohnya tiang pancang)

Sri memaparkan saat ini tim masih melakukan investigasi lapangan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan dokumen-dokumen proyek serta uji laboratorium. Namun begitu, ia tidak menyebutkan rentang waktu penyelesaian rangkaian investigasi tersebut.

"Waktu penyelesaiannya sangat relatif karena tergantung pihak-pihak yang mendukung kami nantinya. Prinsipnya kami akan mengusahakan secepat mungkin karena berkaitan konstruksi di kemudian hari," kata Sri.

Dalam kesempatan yang sama, PT Waskita Karya memaparkan kecelakaan para Proyek Tol Becakayu terjadi pada pukul 03.00 WIB pada saat dilakukan pengecoran pier head dengan kondisi beton masih basah dan bekisting merosot sehingga jatuh.

Waskita juga telah berkoordinasi dengan aparat dan pihak yg berwajib untuk menangani masalah ini. Saat ini pun sedang dilakukan investigasi secara internal maupun oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan data dan informasi mengenai peristiwa tersebut dan diharapkan hasilnya sudah keluar dalam waktu 1x24 jam.

"Kami ingin meluruskan bahwa bukan tiang pancang/tiang penyangga yang roboh seperti pemberitaan tetapi bekisting pierhead," kata Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.

Waskita telah melakukan evakuasi terhadap tujuh korban luka dan sudah dilakukan pengananan di RS UKI.

Ada pun Proyek Jalan Tol Becakayu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk mulai tahun 2014 dengan nilai kontrak Rp7,23 triliun dan memiliki panjang ruas 11 km.

(Baca juga: Tiang pancang tol Becakayu ambruk, korban dilarikan ke RS UKI)

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018