Tembilahan (ANTARA News) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR), Kabupaten Indragiri Hilir, Riau Illiyanto menyatakan ruas jalan dan jembatan rusak yang terletak di Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, bukan berstatus milik Kabupaten Inhil, melainkan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Riau.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. 318/IV/2017 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya, maka jalan di Teluk Kiambang adalah sebagai jalan provinsi, Selasa.

Pernyataan ini kata dia, merupakan klarifikasi terkait arus protes yang kian menguat tentang peran Pemerintah Kabupaten Inhil melalui instansi terkait dalam upaya peningkatan jalan yang tepatnya berlokasi di ruas Jalan Pekan Heran-Pelor-Teluk Kiambang-Mumpa karena memang dalam kondisi tidak layak.

"Jadi, mengacu pada SK Gubernur kita (Pemerintah Kabupaten Inhil) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan segala bentuk perlakuan terhadap jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Riau itu, seperti halnya rehabilitasi," papar Illiyanto.

Karena jalur yang dilewati ruas jalan tersebut berdasarkan SK Gubernur Riau adalah Kabupaten Indragiri Hulu, maka yang memiliki hak untuk merekomendasikan perbaikan jembatan tersebut hanyalah pihak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kepada Pemerintah Provinsi Riau.

"Ketentuan ini perlu untuk diketahui, bukan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil tidak menginginkan adanya perbaikan terhadap jembatan tersebut. Namun, kita terhalang oleh ketentuan yang berlaku saat ini," jelas Illiyanto.

Setelah dilakukan koordinasi dengan PUPR provinsi, direncanakan akan segera dilakukan perkuatan konstruksi yang ada supaya tetap fungsional. Kemudian akan dibuat DED nya untuk jembatan dan diusulkan fisiknya pada TA. 2019.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018