Banda Aceh (ANTARA News) - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Jakarta yang juga salah seorang Penasehat Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Prof DR Bachtiar Aly, ternyata pernah ditangkap polisi lalulintas lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman dalam perjalanan menggunakan mobilnya. "Bukan karena kesalahan tidak menggunakan sabuk pengaman, tetapi karena kala itu saya dipercaya menjadi penasihat Kapolri. Itu menjadi bahan tertawaan anak-anak dan paling terkesan bagi saya," katanya. Anak-anak menyatakan bahwa penasihat Kapolri saja bisa ditangkap, apalagi orang biasa yang melanggar hukum, kata putra Aceh yang sudah puluhan tahun berada di tanah rantau itu. "Saat ditangkap, saya mengakui kesalahan kepada polisi. Saya tertidur dalam perjalanan dari bandara dan bukan kesengajaan. Selain itu, badan saya terlalu gemuk sehingga sulit menggunakan sabuk pengaman itu," ujarnya, sambil tertawa. Setelah itu, Bachtiar baru memperkenalkan diri kepada polisi lalulintas bahwa dirinya Duta Besar Indonesia di Kairo (Mesir) dan sebagai penasihat Kapolri. "Ketika itu, polisi tersebut menyatakan maaf. Kemudian, saya bilang di mata hukum semua warga negara sama," ujarnya. Tetapi yang menarik, katanya, Polisi Lalulintas (Polantas) bersangkutan langsung mengingatkan, agar tidak mengulangi lagi kesalahan serupa. "Artinya, polisi tersebut masih bisa diajak bicara dan dapat memahami situasi dan kondisi masyarakat. Tidak arogan dan menampilkan sikap hormat dan memahami suasana yang dihadapi masyarakat," kata Bachtiar. Tugas kepolisian sungguh berat. Tidak kenal panas dan guyuran hujan karenanya profesi mulia itu harus dihargai, tidak perlu marah-marah jika ditangkap polisi dan tidak mesti menyuap atas kesalahan yang terjadi. Kalau ada polisi lalulintas yang menangkap dan menilang akibat kesalahan, maka masyarakat tidak perlu panik, tapi cukup dengan membayar denda sesuai dengan putusan hakim, karena uang itu dikembalikan ke kas negara, demikian Bachtiar Aly. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007