Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Rini Soemarno menjanjikan 30 perusahaan Badan Usaha Milik Negara siap untuk mengintegrasikan data perpajakan dengan otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan pajak.

"Ini untuk menunjukkan bahwa BUMN sekarang betul-betul mempunyai komitmen untuk `good corporate goverment` dan transparan secara menyeluruh," kata Rini saat menghadiri acara integrasi data perpajakan PT Pertamina di Jakarta, Rabu.

Rini mengatakan sebanyak 30 perusahaan BUMN ini telah mempresentasikan 90 persen total penerimaan pajak dari BUMN, sehingga mempunyai alasan kuat untuk segera mengintegrasikan data perpajakan.

Ia menambahkan integrasi data perpajakan yang dilakukan dapat bermanfaat untuk mendorong kewajiban pembayaran pajak perusahaan BUMN dengan benar dan tepat waktu.

"Buat kami ini sangat penting karena bisa mengetahui lebih awal pendapatan atau keuntungan dari BUMN itu betul-betul seperti yang tertera dan pembayaran pajak dilakukan baik secara tepat waktu dan efisien," kata Rini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik janji Rini tersebut mengingat komitmen integrasi data perpajakan ini baru akan dilakukan kepada delapan BUMN.

Delapan perusahaan BUMN tersebut adalah PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Perusahaan Gas Negara, PT Telkom, PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.

"Ibu Rini langsung meng-`challenge` jadi 30 BUMN sebelum akhir tahun, maka saya bayangkan BUMN deg-degan tiap hari punya menteri seperti ini. Indonesia memang tidak boleh menunggu terlalu lama. Saya harap ini bisa direspon oleh DJP," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengharapkan integrasi ini diikuti BUMN-BUMN lainnya agar Indonesia mendapatkan reputasi sebagai ekonomi yang mempunyai biaya transaksi yang rendah, efisien dan produktif.

"Kerja sama ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban Wajib Pajak maupun DJP dalam melakukan `compliance` dalam kepatuhan perpajakan, namun juga munculnya `trust` dan `respect` terhadap fungsi ini," tambahnya.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menambahkan integrasi data secara digital ini bisa mendorong pengujian kepatuhan pajak perusahaan BUMN lebih cepat dan lengkap.

"Nanti kalau memeriksa, tidak akan seperti biasa lagi melalui dokumen pembukuan, karena otomatis laporan tersebut secara `realtime` sudah masuk, sehingga mengurangi kerepotan pemeriksaan," ujarnya.

Robert mengharapkan komitmen ini juga bisa memberikan penghitungan pajak yang lebih transparan dan menekan waktu pemeriksaan yang selama ini dirasakan cukup lama.

Menurut rencana, kerja sama integrasi data perpajakan ini tidak hanya dilakukan dengan perusahaan BUMN, namun juga swasta seperti PT Astra Internasional, PT Astra Honda Motor dan Telkomsel yang saat ini sedang melakukan penjajakan.

Saat ini, kelompok perusahaan BUMN tercatat telah menyumbang penerimaan pajak pada 2017 sebesar Rp166 triliun atau sekitar 15,6 persen dari total penerimaan pajak.

Secara keseluruhan, keterbukaan sukarela Wajib Pajak melalui integrasi data ini akan menandai dimulainya era baru kepatuhan pajak berbasis kerja sama antara otoritas dan pembayar pajak (cooperative compliance).

Dalam pendekatan ini, kepatuhan pajak ditempatkan dalam perspektif yang holistik dan "end-to-end" yaitu dimulai dari titik awal terjadinya transaksi hingga titik akhir yaitu pembayaran pajak secara benar dan tepat waktu.

Dengan demikian, fokus DJP tidak lagi hanya pada menguji kepatuhan setelah pelaporan SPT tapi membantu memastikan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sejak awal.

Sedangkan bagi Wajib Pajak, transparansi dan keterbukaan merupakan bagian dari paradigma modern, karena kepatuhan pajak menjadi salah satu komponen pokok dari sistem pengendalian internal perusahaan.

Melalui prinsip tata kelola perpajakan, maka manajemen perusahaan juga dapat mengurangi risiko, termasuk meminimalkan potensi timbulnya sengketa dan menghindarkan terjadi proses pemeriksaan yang panjang.

Akses yang didapatkan oleh DJP melalui integrasi ini antara lain data dalam sistem informasi perusahaan termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji dan transaksi dengan pihak ketiga lainnya.

Data transaksi dengan pihak ketiga ini juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi dimaksud untuk menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis.

Integrasi ini juga termasuk otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran) dan e-filing (pelaporan SPT).

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018