Yogyakarta (ANTARA News) - Momentum Hari Peduli Sampah Nasional dimanfaatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta untuk mengintensifkan kegiatan operasi tangkap tangan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ini kami awali dengan sosialisasi terlebih dulu, tidak langsung menindak warga yang membuang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Rabu.

Sosialisasi operasi tangkap tangan tersebut digelar di belakang pasar Kotagede yang kerap dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah meskipun di tempat tersebut sudah dilengkapi dengan peringatan agar tidak dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah oleh warga.

"Operasi tangkap tangan ini bukan dilakukan karena kami ingin menangkap oerang yang membuang sampah sembarangan. Tetapi, mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan," ucapnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah warga yang terjaring operasi tangkap tangan karena membuang sampah sembarangan.

Warga tidak langsung ditangkap dan diproses hukum melainkan diantar oleh petugas ke tempat pembuangan sampah resmi yang lokasinya tidak terlalu jauh dari Pasar Kotagede yaitu di Jalan Kemasan.

"Lokasi di belakang pasar tersebut memang pernah digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) tetapi kami bongkar karena sudah disediakan TPS yang lebih baik di Jalan Kemasan," tuturnya.

Tetapi, lanjut Suyana, masih banyak warga yang memilih membuang sampah di lokasi tersebut. "Ada warga yang membuang dan kemudian diikuti warga lain. Sebagian bukan dari warga sekitar, tetapi banyak warga dari luar daerah," ujarnya.

Selain melakukan OTT, petugas kemudian membersihkan lokasi di belakang Pasar Kotagede dan memasang spanduk baru berisi larangan membuang sampah serta meletakkan beberapa pot tanaman agar warga sungkan membuang sampah.

Sementara itu, Camat Kotagede Nur Hidayat mengatakan, lokasi pembuangan sampah di belakang pasar Kotagede tersebut sudah dikeluhkan warga.

"Yang membuang sampah bukan warga sekitar tetapi justru dari luar. Harapannya, setelah dibersihkan, warga turut menjaga agar tidak lagi digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah karena bisa mencemari lingkungan," katanya.

Ia mengatakan, meskipun saat ini masih dalam tahap sosialisasi tanpa ada pemberian sanksi untuk pelaku, namun di kemudian hari akan diberlakukan sanksi tindak pidana ringan karena pelaku melanggar peraturan daerah.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018