Mataram (ANTARA News) - Tiga warga Bulgaria yang menjadi terdakwa dalam kasus penyadapan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dituntut pidana selama 2,5 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko di Mataram, Rabu, mengatakan, tuntutannya telah dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram pada sidang yang digelar Senin (19/2).

"Sebenarnya seperti biasa digelar Kamis. Tapi Kamis (15/2) kemarin rencana tuntutannya belum siap, makanya digelar Senin. Tiga-tiganya dituntut 2,5 tahun penjara," kata Didiek Jatmiko, yang juga bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim sidang ketiga terdakwa penyadap mesin ATM tersebut.

Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa, yakni Vladimir Hristovorov Veleb, Stnacho Mihailov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov, dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses atau turut serta mengakses sistem elektronik milik orang lain.

Pelanggaran tersebut, sesuai dengan dakwaan pertama dari JPU yang menyebutkan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Selain menuntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, ketiga terdakwa juga dibebankan denda pidana sebesar Rp00 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Sesuai dengan yang ditetapkan jaksa, jika yang bersangkutan tidak dapat membayarkan denda pidana sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka diwajibkan menggantinya dengan kurungan tambahan tiga bulan," ucapnya.

Lebih lanjut, Didiek mengungkapkan bahwa sidangnya akan dilanjutkan pada Kamis (22/2) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) yang akan disampaikan ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Ketiga terdakwa ditangkap pada 15 September 2017, oleh pihak Kepolisian Resor Lombok Utara bekerja sama dengan mitra PT BRI Tbk Cabang Mataram, yang bergerak di bidang jasa pengelolaan dan pengembangan sarana teknologi informasi, yakni PT SSI Mataram.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa perangkat penyadap yang terpasang di mesin ATM, antara lain alat yang digunakan untuk merekam data transaksi, berupa "router", terpasang di belakang mesin ATM yang terletak di antara kabel server.

Begitu juga dengan "pin pad" dan "spy cam" yang terpasang berbeda dengan "router". Polisi menemukannya terpasang di areal pin pada asli mesin ATM.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018