Semarang (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan penyedia alat kesehatan untuk RSUD Kardinah Kota Tegal mengaku terpaksa memberikan fee atas proyek yang dimenangkannya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap terhadap Wali Kota non-aktif Tegal Siti Masitha di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Supervisor PT Cipta Varia Kharisma Utama, Triasno, yang diperiksa sebagai saksi mengaku memberikan sejumlah uang kepada Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi.

Cahyo yang juga diadili dalam perkara suap Wali Kota Tegal ini, kata Triasno, meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang diperoleh perusahaannya.

"Kami dapat proyek pengadaan Defibrilator dengan nilai Rp420 juta," katanya.

Adapun uang yang diberikan dalam bentuk fee marketing itu mencapai Rp71 juta

"Diberikan dua kali, besarnya memang lebih dari 10 persen," tambahnya.

Ia mengaku permintaan Cahyo tersebut terpaksan dipenuhi karena khawatir proyek yang diperoleh perusahaannya itu akan dibatalkan.

Menurut dia, meski keuntungan yang diperoleh sangat kecil, fee tersebut tetap diberikan.

Sementara itu, Direktur PT Gratia Jaya Mulya, Nur Hidayat, juga memberikan kesaksian serupa.

Nur Hidayat mengaku perusahaannya memperoleh proyek pengadaan Bedside Monitor dengan nilai Rp1,3 miliar.

Dari nilai proyek sebesar itu, kata dia, fee yang diberikan kepada Cahyo Supriyadi mencapai Rp150 juta.

"Fee yang diminta sebesar Rp12,5 juta per unit dari total pengadaan 12 Bedside Monitor," katanya.

Ia mengaku uang tersebut diberikan karena khawatir pembayaran atas pengadaan alat kesehatan itu tidak dilunasi pihak rumah sakit.

Selain dua perusahaan itu, terdapat tiga perusahaan lain pemenang proyek pengadaan alat kesehatan yang harus menyetor sejumlah uang.

Ketiga perusahaan itu masing-masing PT Romora Jaya Pratama yang menyediakan ICU Bed Electric, PT Samudra Medika Jaya yang menyediakan Ventilator, Humidifier, dan Autoclave Mounted Double Door, serta PT Urogen Advanced Solution yang menyediakan USG 4D.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018