Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dana.

"Ini merupakan untuk mewujudkan komitmen tata kelola pemerintah yang bersih. Oleh karena itu, hari ini kami membangun kerja sama yang akan kami wujudkan dalam MoU nanti untuk pendampingan agar kami jajaran Direksi dapat melaksanakan tugas-tugas kelembagaan ini secara lebih kredibel, akuntebel, dan juga lebih 'governance'," kata Direktur Utama BPJS-TK Agus Susanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin mengajak seluruh jajaran baik itu internal BPJS-TK termasuk juga dengan KPK untuk bisa melakukan pengamatan secara internal dan eksternal agar bisa melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya.

"Sebelumnya, kami berterima kasih kepada KPK yang memberikan perhatian yang cukup baik serta pengawasan kepada BPJS-TK dan selalu mengingatkan untuk menangani jaminan sosial ini dengan sebaik-baiknya," ucap Agus.

Ia menyadari bahwa pengelolaan dana di BPJS-TK semakin lama semakin besar dan saat ini jumlah dana yang dikelola mencapai Rp320 triliun.

"Dari jumlah peserta juga semakin besar. Tercatat, 45 juta peserta dengan jumlah 26,5 juta peserta aktif. Tentunya ini perlu pengawalan yang serius agar tata kelola BPJS benar-benar lebih baik dan kredibel," kata Agus.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman atau MoU itu, BPPJS-TK akan lebih leluasa untuk untuk meminta pendapat atau arahan kebijakan sehingga tata kelola yang lebih baik bisa dipastikan berjalan.

"Penting bahwa BPJS-TK ini ingin bermitra dengan KPK atau didampingi dalam menghadapi intervensi dari dalam maupun luar karena kelolaan dana yang ini terbesar Rp320 triliun. Jadi, kami pikir bahwa KPK sesuai dengan pelayanan publiknya, kami akan dampingi BPJS-TK," ucap Pahala.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018