Washington (ANTARA News) – Orangtua Ibu Negara Amerika Serikat (AS) Melania Trump telah menjadi warga permanen menurut  pengacara mereka pada Rabu waktu setempat, sepertinya memanfaatkan sebuah program unifikasi keluarga yang ditolak oleh sang presiden.

"Saya bisa mengonfirmasi bahwa orangtua Ny. Trump secara hukum diterima di Amerika Serikat sebagai warga permanen," kata pengacara Michael Wildes dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP.

Viktor dan Amalija Knavs, seperti putri mereka, berasal dari Slovenia. Mereka sepertinya memanfaatkan sistem yang dianggap Presiden Donald Trump sebagai "rantai migrasi" dan akan diakhiri.

Program tersebut memungkinkan naturalisasi kewarganegaraan, dalam kasus ini mungkin sang Ibu Negara mensponsori visa untuk anggota keluarga dekat.

Kabar itu pertama kali dikonfirmasi oleh Washington Post, dan menimbulkan tuduhan kemunafikan Gedung Putih pada Rabu.

"Hampir setiap keluarga AS berhubungan dengan program imigrasi yang ingin dimusnahkan Trump, termasuk keluarganya sendiri," kata anggota kongres dari Partai Demokrat Luis Gutierrez.

Trump menunjukkan sikap keras terhadap imigrasi dalam janji utama kampanyenya dalam pemilihan presiden.

Kantor Ibu Negara AS selama berbulan-bulan mengabaikan permintaan tanggapan mengenai status Viktor dan Amalija Knavs.

"Keluarga ini, karena mereka bukan bagian dari pemerintahan, meminta privasi mereka dihormati karena itu saya tidak akan berkomentar lebih lanjut mengenai masalah ini," kata Wildes. (mu)

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018