Banjarbaru (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua pemakai dan seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, serta menyita barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Kamis mengatakan, dua tersangka ditangkap personel Polsek Banjarbaru Kota dan satu tersangka ditangkap Satresnarkoba.

"Tersangka pemakai sabu-sabu yang ditangkap personel polsek berinisial YR kemudian pengedarnya Hn, sedangkan tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba NA," ujarnya.

Disebutkan, penangkapan tersangka Yr (23) warga Jalan Sapta Marga Kelurahan Guntung Payung Banjarbaru dilakukan personel Polsek Banjarbaru Kota pada Selasa (20/2).

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pondok Bambu Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru yang dilakukan tersangka.

Petugas kemudian memancing Yr dan menangkapnya dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram yang diakui tersangka dibelinya dari tersangka Husnan alias kacong.

"Jadi awalnya ditangkap Yr yang ditangkap Selasa petang dan mengaku barangnya dibeli dari Hn sehingga malam harinya, anggota bergerak untuk menangkapnya," ucap kapolres.

Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah Hn di Kelayan Luar Banjarmasin ditemukan pipet kaca yang berisi bekas sabu dan satu HP dan dua pipet kaca lainnya.

"Tersangka Yr melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI no 36 tentang narkotika jo UU tentang kesehatan karena juga ditemukan obat daftar G, sedangkan Husnan melanggar pasal 114," ujarnya.

Sementara itu, penangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba atas tersangka NA dilakukan pada Rabu (21/2) di pertigaan lampu merah Jalan A Yani Km 33 Banjarbaru.

Barang bukti sabu-sabu yang disita petugas dari tangan warga Jalan Sutoyo S Kota Banjarmasin itu seberat 0,32 gram dan berat bersih 0,09 gram yang siap digunakan tersangka sendiri.

"Tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya sehingga pasal yang dikenakan yakni pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Baca juga: Tim gabungan amankan kapal pembawa 1,6 ton sabu-sabu

Pewarta: Yose Rizal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018