Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan kargo udara untuk menjamin keselamatan.

"Prinsipnya adalah setiap orang, barang, kargo dan pos yang diangkut melalui pesawat udara sipil harus diperiksa. Hanya empat orang yang tidak akan diperiksa yaitu Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI dan Kepala Negara dari negara lain. Semua itu dilakukan untuk keamanan dan keselamatan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan keamanan bersama dengan keselamatan merupakan faktor yang tidak boleh ditawar dalam dunia transportasi, tak terkecuali transportasi udara atau penerbangan.

Semua proses, peraturan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana harus diadakan dan dioperasikan sesuai dengan prinsip keselamatan dan keamanan penerbangan.

Salah satu contohnya, terkait dengan keamanan penerbangan, ada tempat-tempat tertentu di bandara dan area terkait penerbangan lainnya yang tidak boleh dimasuki seseorang atau benda tertentu.

"Kalaupun boleh masuk, orang atau benda tersebut harus melalui pemeriksaan dan penanganan khusus. Misalnya proses masuknya manusia atau barang ke dalam pesawat, ada prosedur tertentu yang harus dilalui," katanya.

Prosedur tersebut mengacu pada ketentuan internasional yaitu annex dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Agus Santoso menambahkan bahwa secara khusus, untuk pemeriksaan kargo udara dibentuk suatu regulated agent (RA) yang tugasnya melakukan kegiatan independen tanpa campur tangan pihak lain untuk pemeriksaan kargo non bagasi di luar bandara.

RA bertugas untuk menyortir barang-barang berbahaya dan terlarang sehingga tidak masuk ke dalam pesawat.

Untuk barang-barang berbahaya (dangerous goods), akan ada penanganan khusus yang dilakukan oleh badan, maskapai, pesawat dan personil tertentu yang sudah punya sertifikat terkait dangerous goods sehingga tetap bisa dibawa dalam penerbangan.

"Keberadaan RA diatur berdasarkan Annex 17 ICAO dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 53 tahun 2017. Jadi keberadaan RA itu sudah baku dan ada aturannya yang tegas baik di tingkat internasional maupun nasional," lanjut Agus lagi.

Menurut Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara M Nasir Usman, saat ini terdapat 20-an Regulated Agent di seluruh Indonesia yang tersebar di sembilan bandara. Yaitu Bandara Kualanamu- Medan, Soekarno-Hatta Tangerang, Husein Sastranegara- Bandung, Adi Sucipto- Yogyakarta, Juanda- Surabaya, Ngurah Rai-  Bali, Sultan Hasanuddin- Makassar, Haji Muhammad Sulaiman Sepinggan-  Balikpapan dan Samsuddin Noor- Banjarmasin.

Untuk bandara yang tidak dilayani oleh RA, pemeriksaan kargo berada di bawah tanggung jawab pengelola bandara setempat.

"Ada beberapa perusahaan yang sudah mendaftar, yaitu di Batam, Majalengka (Bandara Kertajati), Yogya, Semarang, Makassar, Lombok, Jayapura, Timika dan Manado. Mengingat fungsinya yang sangat vital terkait keamanan, kami melakukan verifikasi dengan sangat ketat baik itu terkait peralatan, sumber daya manusia, standar prosedur operasinya dan yang lainnya," ujar Nasir.

Di sisi lain, Nasir juga menyatakan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada RA yang tidak melaksanakan aturan dengan baik. Sejak tahun 2016, menurutnya sudah ada tiga RA yang dibekukan operasi selama enam bulan, diperbaiki standar prosedur operasinya serta personilnya diperiksa dan dilatih kembali, bahkan ada personil yang diberhentikan dan tidak boleh lagi menjadi petugas di bidang Regulated Agent.

Ketiga RA tersebut masing-masing dua dari Surabaya dan satu dari Jakarta.

Ditjen Perhubungan Udara sebagai otoritas penerbangan nasional memang hanya mengawasi terkait regulasi, prosedur operasi standar dan personil saja, sedangkan sisi bisnisnya seperti misalnya terkait biaya pemeriksaan dan sebagainya, diserahkan langsung kepada perusahaan RA beserta perusahaan ekspedisi dan maskapai penerbangan sebagai penggunanya.

"Semua berjalan sesuai prinsip business to business  masing-masing perusahaan," katanya. 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018