Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beragendakan pembacaan memori PK pemohon.

"Agendanya pembacaan memori PK pemohon," kata Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng dalam pesan singkat, Jakarta, Senin.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB pun molor. Hingga pukul 09.30 WIB, sidang belum juga mulai.

Dari pihak Basuki sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan sebagai termohon tampak belum hadir di lokasi sidang.

Sementara kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur mengatakan bahwa dari pihak Basuki akan diwakili tiga orang kuasa hukum.

"(Diwakili) kuasa hukum. Bertiga," kata Josefina dalam pesan singkat.

Kendati demikian, ia tidak merinci nama tiga kuasa hukum tersebut.

Sementara di luar PN Jakut, tampak puluhan orang berkumpul di pinggir Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dengan membawa poster yang berisi penolakan terhadap peninjauan kembali kasus ini.

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

Baca juga: Massa pendukung harap Ahok bebas
Baca juga: Pagi ini, sidang perdana PK kasus Basuki

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018