Jakarta (ANTARA News) - Organisasi masyarakat mendukung hakim untuk menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau yang dikenal sebagai Ahok.

"Mendukung hakim menolak PK sang penista agama, yang katanya lagi berada di Mako Brimob," kata orator di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin.

Menurut massa yang berasal dari Aliansi Pergerakan Islam dan Alumni 212, PK yang diajukan tidak sesuai dengan hukum.

"Meminta majelis hakim yang sedang bersidang untuk menolak PK Ahok karena tidak berkesesuaian dengan hukum," kata mereka.

(Baca juga: Sidang PK Ahok, lalu lintas tersendat)

Sekitar seratus orang, antara lain berasal dari Bandung, Jawa Barat, datang sejak pagi untuk menolak sidang peninjauan kembali untuk kasus penistaan agama yang membelit Ahok.

Massa, baik yang mendukung dan menolak, masing-masing menggelar orasi di depan Pengadilan Jakarta Utara, tempat sidang berlangsung.

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

(Baca juga: Agenda sidang PK Ahok adalah pembacaan memori PK pemohon)

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018