Baghdad (ANTARA News) - Pengadilan kriminal Irak, Minggu (25/2), memvonis mati 15 perempuan Turki setelah menyatakan mereka bersalah karena bergabung dengan kelompok ISIS, kata seorang pejabat pengadilan.

Seorang perempuan Turki lainnya yang dituduh bergabung dengan kelompok ekstremis itu divonis penjara seumur hidup, kata pejabat itu, menambahkan bahwa mereka semua mengakui tuduhan terhadap mereka.

Empat perempuan, yang semuanya berpakaian hitam, didampingi anak-anak, ujarnya.

Berusia antara 20 hingga 50 tahun, para perempuan itu mengatakan bahwa mereka memasuki Irak secara ilegal untuk bergabung dengan suami mereka yang hendak bertempur untuk membela "kekhalifahan" yang membentang di Irak dan Suriah.

Salah satu dari mereka mengatakan kepada hakim bahwa ia mengambil bagian dalam pertempuran melawan pasukan Irak bersama dengan para ekstremis, katanya.

Juru bicara Dewan Yudisial Abdel Sattar Bayraqdar mengatakan kepada AFP bahwa perempuan tersebut memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding.

Pekan lalu, sekelompok janda anggota ISIS mengatakan kepada persidangan yang dihadiri jurnalis AFP bahwa mereka telah dibodohi atau diancam oleh suami mereka untuk pergi ke Irak.  (mr)

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018