Depok (ANTARANews) - Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.

"Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasehat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Se8nin.

Wawan menegaskan bahwa dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil , tiga rumah dan empat ruko.

Baca juga: Syahrini akan dihadirkan dalam sidang First Travel

"Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita," ujarnya.

Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.

"Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim telusuri biaya umrah Syahrini dan keluarga

Jaksa akan periksa

Menanggapi surat permohonan penjualan aset tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu karena aset tersebut sudah ada yang diagunkan.

"Tentunya kami hati-hati dengan surat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu," kata JPU Iya Zahrah.

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, Senin (5/3) untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi.

"Kami mohon kepada jaksa untuk mempersiapkan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis hakim Sobandi.

Baca juga: Bos First Travel didakwa menipu sampai pencucian uang

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018