Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lampung Tengah dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Erik Jonathan sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Erik, KPK memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka J Natalis Sinaga, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah, Kadis Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Madani, dan Sekretaris DPRD Syamsi Roli.

Baca: Salah tulis jabatan, KPK keliru panggil Wakil Bupati Lampung Tengah

Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini sedang mendalami proses pembahasan surat persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 tersebut.

Diduga ada beberapa pimpinan DPRD yang menandatangani surat persetujuan tersebut sehingga KPK akan menelusuri prosedurnya terlebih dahulu.

KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto sebagai tersangka suap dalam kasus tersebut.





Catatan editor: berita diperbarui pukul 12.35 WIB dengan menyertakan tautan berita konfirmasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018