Denpasar (ANTARA News) - Ni Luh Ratna Dewi (36), istri Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika, yang terlibat kasus peredaran sabu-sabu mulai disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

"Terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum I.G.N Wirayoga di Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha Bhargawa itu, jaksa mendakwa Ratna Dewi dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa sebelum ditangkap petugas terdakwa bersama-sama I Made Agus Sastrawan dan I Kadek Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 29 Oktober 2017, Pukul 15.30 Wita, dirumahnya Jalan Batanta Nomor 70, Denpasar Barat melakukan pemufakatan jahat menjual satu klip sabu-sabu seberat satu gram kepada saksi Agus Sastrawan.

Barang haram itu kemudian, dipecah lagi oleh Agus Sastrawan menjadi empat untuk dijual kepada tamu yang datang kerumah terdakwa yang juga disiapkan kamar nomor 1 untuk menghisap sabu-sabu itu beserta alat untuk menghisap barang haram itu.

Kemudian, pada 1 November 2017, terdakwa kembali menyerahkan satu klip barang haram yang beratnya lima gram itu kepada saksi Rahman dan Semiati (terdakwa dalam berkas terpisah) dikediamannya untuk dipecah kembali menjadi 30 klip paket yang dijual kembali kepada pelanggan.

Tidak sampai disiru, terdakwa pada 2 November 2017 dirumahnya kembali menyerahkan dua klip sabu-sabu seberat total sepuluh gram kepada Rahmat yang kemudian dipecah menjadi 30 klip untuk dijual kepada pelanggan yang datang ke kediaman terdakwa dan telah disiapkan kamar khusus untuk menghisap narkotika jenis matamfetamina ini.

Dari hasil penjualan sabu-sabu dengan total Rp11 juta itu, saksi Rahman dan Semiati kemudian menyerahkan kepada terdakwa, dimana barang haram itu didapat terdakwa dari suaminya Jero Gede Komang Swastika yang juga Wakil Ketua DPRD Bali itu.

Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, kemudian menangkap saksi Rahman dan Semiati di rumah terdakwa saat melakukan pengerebekan pada 4 November 2017, dimana petugas berhasil mengamankan 24 klip sabu-sabu dengan berat total 9.05 gram berserta alat hisap (bong) di kediaman terdakwa.

Kepada petugas, terdakwa mengaku menjual satu paket seberat 0,2 gram dengan harga Rp500 ribu dimana rata-rata perhari terdakwa mampu menjual lima gram sabu-sabu per harinya dengan mendapat uang Rp15 juta melalui perantara Raman dan Semiati.

Mendengar dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa Nyoman Gede Sudiantara usai persidangan mengatakan, tidak mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap dakwaan JPU) karena ingin melakukan ekfektivitas waktu persidangan kepada terdakwa.

"Memang pengajuan eksepsi ini hak terdakwa, namun kami ingin efektifitas persidangan dan tidak bertele-tele agar sidang lebih cepat," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018