Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau telah menyerahkan tersangka perkara penipuan biro perjalanan umrah Joe Pentha Wisata, yang menyebabkan ratusan calon jamaah terlantar di Provinsi Riau, ke Kejaksaan.

"Kita sudah limpahkan berkas dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Guntur menguraikan proses tahap II dilakukan setelah seluruh berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dalam perkara ini penyidik juga berupaya mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk perkara ini, berkas TPPU masih dalam penyidikan, dan pihaknya masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Untuk TPPU kita masih terus mendalami. Berkas yang dilimpahkan hari inihanya untuk perkara pokok dulu," urainya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Jo sebagai tersangka. Pria berusia 33 tahun itu telah ditahan oleh Polda Riau. Tersangka Jo tidak lain merupakan pemilik travel wisata umrah Joe Pentha Wisata.

Jo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam. Awal Januari 2018 lalu, Polda Riau juga telah menggeledah kantor JPW yang beralamat di Jalan Panda, Pekanbaru.

Polisi menyebut sedikitnya 700 lebih jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW dalam kondisi terlantar. Mayoritas mereka telah mendaftar di travel tersebut sejak 2015-2017 silam. Polisi bahkan menyebut total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp3,9 miliar.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018