Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah mengatakan peraturan pemerintah mengenai program restrukturisasi perbankan sudah masuk tahap akhir.

"Peraturan pemerintahnya sedang disiapkan, saya rasa sudah tahap akhir. Konsep dan cara pemungutan (premi) sudah dibahas," kata Halim ditemui usai seminar di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan aspek yang sedang didiskusikan menyangkut penentuan besaran premi dan metode penghitungannya.

"Untuk premi penjaminan, bank membayar sekitar 0,2 persen. Memang ada diskusi, memungkinkan atau tidak bila bank tetap membayar 0,2 persen, lalu apakah dari 0,2 persen ini bisa dibagi sebagian untuk penjaminan dan sebagian untuk mencegah krisis," kata Halim.

Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS dan pemerintah diminta menyiapkan dana apabila terjadi gangguan terhadap bank besar.

Dana tersebut di banyak negara disebut dengan "resolution fund", sedangkan di Indonesia diartikan sebagai pemungutan premi untuk mencegah krisis.

Halim mengatakan pemungutan program restrukturisasi perbankan tersebut masih akan melalui masa transisi terlebih dahulu.

"Kalau peraturannya saja, saya rasa bisa tahun ini. Tapi pelaksanaannya butuh waktu," kata dia.

Baca juga: Menkeu: LPS bantu perbankan yang terkena krisis

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018