Jakarta (ANTARA News) - Program Registrasi Nomor Prabayar Seluler mewajibkan para pemilik kartu untuk mendaftar ulang nomor mereka dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.

Nomor yang tidak teregistrasi secara bertahap akan diblokir mulai 1 Maret 2018 dan tidak lagi bisa dipakai mulai 1 Mei.

Ketika disinggung mengenai wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia dan ingin menggunakan kartu lokal, Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad. M. Ramli, menyatakan mereka perlu menunjukkan identitas diri berupa paspor saat membeli kartu seluler.

“Pakai paspor karena orang asing tidak ada NIK dan KK, mereka tidak bisa registrasi sendiri, cukup datang ke gerai (operator seluler),” kata Ramli.

Hal yang sama juga berlaku untuk ekspatriat yang bekerja di Indonesia, mereka perlu menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) jika ingin menggunakan nomor lokal.

Kemenkominfo mewajibkan pengguna kartu seluler untuk mendaftar ulang kartu yang mereka gunakan mulai 31 Oktober 2017-28 Februari 2018 agar nomor tidak terblokir.

Kementerian mengimbau pengguna untuk memakai dan mendaftarkan nomor seluler sesuai dengan jumlah yang mereka butuhkan.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018