Jakarta (ANTARA News) - Tenggat waktu registrasi ulang kartu prabayar berakhir pada 28 Februari lalu, namun, masih ada pengguna yang belum mendaftarkan kartu mereka.

Salah satu alasan yang jamak ditemukan mengapa konsumen belum mendaftar adalah karena registrasi gagal, data yang mereka berikan belum terdaftar di server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pengamat dari Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, Ridwan Effendi, berpendapat pemerintah perlu menyediakan solusi lanjutan agar masyarakat yang belum registrasi dapat segera mendaftarkan nomor mereka.

Ia melihat tidak semua orang memiliki akses untuk datang ke Dinas Dukcapil yang umumnya terletak di kotamadya. Masyarakat yang tinggal jauh dari kota akan kesulitan memperbarui data mereka untuk keperluan registrasi.

“Pihak berwenang berikan kemudahan, misalnya ada stand Dukcapil di gerai (operator seluler), untuk bantu memperbarui data,” kata Ridwan saat dihubungi ANTARA News.

Masyarakat yang belum atau enggan mendaftar pun harus diberi jaminan bahwa data yang berikan akan aman dan tidak akan ada penyalahgunaan data.

Menurut dia, operator telekomunikasi memiliki standard ISO 270001 mengenai keamanan informasi, serta enkripsi end-to-end sehingga tidak mungkin disadap.

Publik, menurut dia, butuh untuk mengetahui di mana server tempat data-data mereka disimpan.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018