Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan usaha galian tanah secara liar di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri karena dianggap merusak lingkungan sekitar dan ada protes dari warga setempat.

"Usaha itu kami tutup dan tidak diperkenankan beroperasi kembali sebelum ada izin," kata Kepala Bidang Penegak Perda, Satpol PP Pemkab Tangerang, Nurhasan di Tangerang, Jumat.

Nurhasan mengatakan penutupan galian itu dilakukan bersama aparat Kecamatan Kemiri dan instansi terkait lainnya.

Masalah itu sehubungan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri mendesak instansi berwenang untuk menutup usaha galian tanah di Desa Klebet karena tidak memberikan manfaat kepada pemerintah daerah.

Bahkan warga sekitar juga tidak merasakan dampak ekonomi terhadap keberadaan galian tersebut, malahan merusak lingkungan sekitar.

Pihaknya banyak mendapatkan laporan dari warga bahwa keberadaan usaha galian tanah itu menimbulkan dampak negatif berupa kendaraan dengan tonase besar melintas menyebabkan jalan desa menjadi rusak.

Keberadaan galian itu tidak mendatangkan pemasukan ke kas daerah karena pengusaha tidak menyetorkan restribusi ke Pemkab Tangerang.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan akibat galian truk melintasi jalan desa dan sebagian telah rusak, padahal pembangunan jalan dibiayai pemerintah setempat.

Bila galian tanah dibiarkan akan menambah daftar panjang kekesalan warga karena selain jalan dan lingkungan rusak, warga juga harus mengirup debu.

Sementara itu, Kepala Seksi Trantib dan Linmas Kecamatan Kemiri, Budi Kris Purnomo mengatakan usaha tersebut dapat beroperasi kembali jika ada persetujuan dari warga.

Penutupan itu setelah pihaknya bertemu dengan pemilik dan disepakati bahwa truk pengangkut harus diberikan tanda khusus untuk menghindari aksi warga.

Bekas galian tersebut nantinya dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, antara lain budidaya ikan lele.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018