Banda Aceh (ANTARA News) - LSM atau NGO Care Internasional Indonesia yang berkantor di Banda Aceh digugat tujuh orang mantan karyawannya, karena tidak membayar uang pesangon dan uang pisah. Kuasa hukum penggugat, Hamidi Djamil, SH di Banda Aceh, Kamis mengatakan, ketujuh kliennya itu adalah Aswad, Zulkarnaini, Fadhillah, Musmuliadi, Samsul Bahri, Mahdi Nurdin, dan Imran Amin. Ia mengatakan, kliennya yang sudah bekerja selama 1,5 tahun sampai dua tahun itu tidak diberi pesangon pada saat kontrak mereka selesai. "Padahal menurut surat Disnaker, ketujuh penggugat tergolong pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sehingga harus mendapatkan pesangon saat masa kerja sudah selesai," jelas Hamidi. Dia menambahkan, Care juga telah membuat kontrak lebih dari satu kali perpanjangan, padahal menurut surat Kepala Dinas Ketenakerjaan (Kadisnaker) Aceh pasal 59 ayat 4 UU N0 13, PKWT hanya boleh diperpanjang satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun. Dia menyebutkan, tujuh mantan karyawan Care yang mendapat posisi berbeda tersebut akan menggugat NGO untuk membayar uang pesangon dan uang pisah sebesar Rp87.507.950. "Jumlah tersebut dari tuntutan pensangon dan uang pisah yang berbeda-beda jumlahnya," kata Hamidi. Sementara itu, Panitera Muda Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Aceh, Anwar SH membenarkan gugatan terhadap NGO Care International itu sudah terdaftar di kepaniteraan PHI Aceh. "Hamidi Djamil SH selaku penasehat hukum ketujuh mantan karyawan tersebut sudah mendaftarkan perkara ini ke PHI," kata Anwar. Walaupun sudah terdaftar, tetapi PHI belum bisa memastikan waktu persidangan perkara tersebut. "Kami belum menetapkan waktu sidang, tetapi hakim untuk memimpin sidang ini sudah ditetapkan yakni, Tito Suhud SH, Firmansyah, SH, dan Zaini SH," kata panitera muda PHI Aceh itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007