Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyatakan bahwa penggunaan helikopter kepolisian untuk mengangkut pasangan pengantin dilakukan berdasarkan keputusan personal, bukan lembaga.

"Masalah penggunaan helikopter Polri oleh pihak keluarga pengantin tersebut, itu seluruhnya merupakan tanggung jawab personal, dan dalam hal ini Pilot berinisial Iptu T," kata Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Pol Agus Andrianto di Markas Polda Sumatera Utara, Medan, Senin.

"Kesalahan yang dilakukan oknum pilot helikopter Polri itu telah dilaporkan ke Ditpol Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri sebagai atasan Iptu T," kata Agus.

Ia membenarkan helikopter itu merupakan helikopter Polri di bawah kendali operasi Polda Sumatera Utara dan semua kegiatannya harus diketahui Karo Ops Polda Sumatera Utara.

Pada Minggu (25/2) helikopter tersebut dibawa pilot pengecekan radio yang mengalami gangguan. "Namun ternyata helikopter angkutan dinas itu digunakan pilot untuk menerbangkan sepasang pengantin dan mendarat di Lapangan Adam Malik Pematang Siantar," kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa tim Polda Sumatera Utara yang ditugasi mengusut penggunaan helikopter milik Polri meliputi Kabid Propam, Irwasda, Karo Ops.

Agus menegaskan helikopter Polri itu semestinya hanya digunakan untuk keperluan dinas.

"Helikopter tersebut digunakan untuk patroli di wilayah Sumut dengan kepentingan pengelolaan monitoring (pantauan udara) Kamtibmas di Sumut, yakni memantau peristiwa banjir, terjadi kemacetan, dan memantau pintu masuk jalur laut," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut itu.

Perkara penggunaan helikopter Polri itu mengemuka setelah beredar video yang menunjukkan pasangan pengantin turun dari helikopter Polri di Lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, memicu kehebohan karena helikopter dinas milik negara itu dipergunakan orang yang bukan personel Polri. Video rekaman warga tersebut diunggah ke Facebook pada Minggu (25/2).
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018