Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitisi Mahfud MD mengatakan jika tidak ditangkap, penyebar berbagai kabar palsu alias hoax seperti grup Muslim Cyber Army bisa merusak demokrasi.

"Kalau tidak ditangkap justru merusak (demokrasi), yang penting polisi profesional," kata Mahfud di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, seperti yang telah dilakukan grup Muslim Cyber Army (MCA), kabar palsu atau hoax memang marak dimunculkan menjelang pesata politik. Ada yang sengaja ingin mendongkrak popularitas atau menurunkan popularitas calon tertentu.

"Ada yang ingin membuat kekacauan saja karena ingin mengambil keuntungan dari kekacauan itu dan mengadu domba," kata dia.

Baca juga: Hoax MCA bermotif politik

Baca juga: MCA manfaatkan momen pilkada-pemilu untuk jatuhkan pemerintah, kata Wiranto




Melihat tren penyebaran hoax hingga saat ini, menurut dia, isu agama selalu menjadi isu yang paling laris digodog untuk mendukung kepentingan politik.

"Saya kira itu tidak akan hilang (pemanfaatan isu agama untuk politik). Selalu ada saja untuk kepentingan politik atau dirinya sendiri, atau memang sikap politik untuk satu ideologi tertentu," katanya.

Tanpa pandang bulu, menurut dia, polisi harus menindak tegas pelakunya, apalagi terbukti telah memicu keresahan dan penyerangan di kalangan masyarakat. Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 dan pasal 45, dengan ancaman kurungan 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

"Ini bisa dicari sumbernya, dicari ujungnya mesti ketemu," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018