Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Bali, berhasil menangkap lima pencuri dalam Operasi Sikat Agung 2018 selama sepekan di sejumlah tempat yang ada di wilayah itu.

"Kelima tersangka ini yakni Ni Putu Ayu Candra Apriyani (19), Wahyu Kristian Pamungkas (33), Siti Nur Holifah (40), Ilwandi Saputra Delux (24) dan Zariandi Putra (29)," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra di Denpasar, Senin.

Ia menerangkan, untuk penangkapan tersangka Ni Putu Ayu Candra Apriyani dilakukan pada 27 Februari 2018, Pukul 21.00 witW di kamar kosnya Jalan Pakisaji, Gg Puduk Nomor 6, Denpasar.

Perempuan yang bekerja sebagai SPG ini terlibat pencurian telepon seluler milik Fancy Susy Hardini (30), Kamis (22/2) sekitar pukul 16.00 wita. "Saat itu, korban sedang belanja di level 21 Jalan Teuku Umar dan saat lengah handphone-nya diambil pelaku," katanya.

Selanjutnya, penangkapan tersangka Wahyu Kristian Pamungkas ditangkap berdasarkan laporan pihak Hotel Neo di Jalan Gatsu Barat pada 11 Januari 2018. Seorang tamu yang menginap di kamar nomor 331 kehilangan tiga teleon seluler, sebuah jam tangan serta dompet berisi uang Rp225 ribu dengan kerugian sekitar Rp10 juta.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu akhirnya ditangkap pada 22 Februari 2018 sekitar Pukul 09.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, dengan barang bukti sebuah telepon seluler dan pakaian. "Pelaku Wahyu terekam CCTV saat melakukan pencurian," katanya.

Sedangkan Siti Nur Holifah (40) ditangkap saat baru bangun tidur di rumah mertuanya, Jalan Cendrawasih, Desa Gebang, Jember, Jawa Timur, Kamis (1/3) sekitar Pukul 06.00 wita.

"Siti Holimah ditangkap karena mencuri sebuah laptop di Jalan Gunung Guntur, Gg VIII Nomor 8X , Denpasar Barat pada 31 Januari 2018, Pukul 11.30 wITA. kasus ini dilaporkan Komang Ayu Trisnawati (37). Saat itu anak pelapor mau bermain laptop tapi tidak berada di tempat semula," katanya.

Selanjutnya, penangkapan tersangka Ilwandi Saputra Delux (24) dan Zariandi Putra (29) dilakukan polisi di rumah mes tempatnya bekerja di Jalan Ida Bagus Mantra, Ketewel, Gianyar, pada 26 Februari 2018, Pukul 22.00 Wita.

Keduanya terlibat pencurian sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK-8452-OL milik I Wayan Sadia. "Kedua tersangka mencuri motor korban yang parkir di rumahnya di Legian Kaja, Kuta sekitar delapan bulan lalu. Mereka memanfaatkan kunci kendaraan masih `nyantol`," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018