Kupang (ANTARA News) - Tim cyber Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, menciduk seorang mahasiswa berinisial MGM (23) yang diketahui menyebarkan ancaman bom pada salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kupang, lewat jejaring media sosial Facebook.

"MGM kami tangkap Senin, (5/3) kemarin, setelah tim patroli cyber menemukan akun Facebook-nya berisi pengancaman bom," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTT AKBP Yandri Irsan kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan, ancaman bom tersebut disebarkan MGM melalui akun Facebook atas nama Lymor Beitenis Laohan (lymor AG) dalam sebuah grup Facebook Victor Lerik (veki lerik)

Akun tersebut menuliskan, "skrg semua status mengarah pada TRANSMART. Kmu tunggu besok b pi pasang bom di TRANSMART dulu ew"

Yandri menjelaskan, tulisan tersebut di-upload sehari setelah salah satu pusat perbelanjaan yaitu Trans Mart Kupang dibuka di Kota Kupang pada Sabtu (3/3).

"Yang bersangkutan meng-upload tulisan itu pada Minggu, Pukul 00.30 Wita, tim kami melakukan monitor, dan siang hari kami ungkap dan berhasil mengamankan pelaku di kos-kosan rekannya dengan dukungan IT dan kerja sama dengan Polres Kupang Kota," katanya.

Hasil pendalaman kasus tersebut, lanjutnya, mendapati dua alat bukti yang cukup sehingga MGM yang juga merupakan mahasiswa semester 10 pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Barang bukti yang diamankan ada beberapa seperti screen shot berisi bunyi ancaman bom, handphone, dan sim card-nya," katanya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui modus tersangka melakukan tindakan tersebut hanya untuk iseng.

"Namun penyidik masih terus mendalami apakah ada modus lain, ataukah ada pihak lain yang terlibat untuk mengungkap kasus ini sampai terang," katanya.

Atas kasus itu, tersangka dijeral Pasal 45 junto 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018